Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI< SEMOGA TULISAN INI BERMANFAAT BAGI ANDA

Friday 4 April 2014

OUTSORCING DAN DAMPAKNYA


By; Admin

Hai sohib muda , berbicara mengenai outsourcing menarik sekali untuk di perhatikan. Ungkapan ini sangat tidak asing lagi pada pendengaran kita semua. Apalagi tahun sebelumnya masyarakat buruh di seluruh pelosok negeri secara nasional pernah melakukan aksi demo penuntutan untuk menghapus outsourcing ini, sekaligus menuntut aksi kenaikan upah minimum atau yang sering di kenal dengan gaji. Tapi di antara teman-teman ( sohib muda) ada yang tau gak makna outsourcing itu? Bagi yang belum tau yuk ikutiin …

Umumnya outsourcing di maknai dengan pengalihan daya/jasa penyalur tenaga kerja. Di Jakarta sebelum keputusan menteri ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar menghapuskan outsourcing terdapat berbagai macam perusahaan outsourcing yang tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan juga memiliki alasan tersendiri melakukan outsourcing, salah satunya adalah peningkatan produktivitas, tujuannya adalah mencari karyawan –karyawan yang lebih berkualitas.

Makna sesungguhnya outsourcing menurut bapak Maurice Graver adalah tindakan (outside provider), di mana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama. Ada juga makna lain yang di ambil dari sumber-sumber lain bahwa outsourcing memiliki makna sebagai penyerahan kegiatan perusahaan baik itu secara sebagian ataupun menyeluruh kepada pihak ketiga (jasa outsave) yang di dalamnya ada sebuah kontrak perjanjian. Adapun makna penyerhan kegiatan ini di maksud dengan atau meliputi kegiatan-kegiatan perusahaan dalam bidang produksi beserta SDMnya, fasilitas, peralatan, tekhnologi dan pengambilan keputusan dalam kegiatan perusahaan.

Sebenarnya outsourcing ada manfaat positifnya juga terhadap penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, namun demikian juga outsourcing memiliki kelemahan. Salah satunya adalah system kerja kontrak, dimana suatu saat pasti di PHK “habis manis sepah di buang” merupakan ungkapan yang palin cocok dan sering di sebutkan bagi perusahaan outsourcing. Outsourcing juga tidak dapat dipandang secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing. Outsourcing harus di pandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan lainnya. Perusahaan dapat focus pada kompetensi utamanya dalam bisnis, sehingga dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih professional. Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan terutama masalah ketenagakerjaan.

Sohib muda, perlu di ketahui juga bahwa outsourcing itu memiliki dasar hukum di Negara kita, yaitu Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan terutama dalam poin yang di jelaskan pada pasal 64 UU tersebut. Dalam UU No 13 tentang ketenagakerjaan pasal 64 menyebutkan dengan jelas bahwa “ perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksaan pekerjaan pada perusahaan lainnya melalui perjanjian / penyediaan jasa pekerja /buruh yang di buat secara tertulis. Untuk lebih jelasnya, nyuk kita pantengin bareng-bareng dasar hukum adanya outsourcing tersebut, yakni:
a). Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Pengaturan tentang outsourcing (Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
b). Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintahan tersebut dengan menugaskan menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.  

Namun seiring dengan perkembangannya outsourcing di salahgunakan/dimanfaatkn hanya untuk kepentingan pribadi saja sehingga dalam prakteknya sering menyusahkan karyawannya. Misalnya pemotongan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian, padahal sebelumnya pihak outsourcing di berikan imbalan juga dari perushaan yang memberikan lisensi/mencari karyawan pada perusahaan outsourcing tersebut.
Kemudian hal-hal seperti inilah yang memberikan problem tersendiri bagi perusahaan outsourcing yaitu yang di tandai dengan aksi Buruh atas penuntutan pengahapusan system outsourcing. Pada bulan November tahun 2012 lalu, menangkertras bapak Muhaimin Iskandar secara resmi menghapus system outsourcing, kecuali pada 5 jenis pekerjaan. Di antara 5 jenis pekerjaan ini dalah cleaning service, sopir, dokter, alasannya adalah karena ke lima jenis pekerjaan ini hanya skillnya di miliki oleh orang-orang tertentu. Nah gimana sohib muda, udah jelaskan mengenai outsourcing itu?

PEMBAGIAN OUTSOURCING
            Menurut UU negeri ini, perusahaan alih daya atau outsourcing ini terbagi menjadi dua tipeya itu outsourcing tenaga kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua tipe ini membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang terciptanya strategi kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an tahun lalu di Amerika. Hal ini ditujukan dengan membedakan fungsi/pekerjaan pokok dan fungsi/pekerjaan pendukung dalam perusahaan (core and non core function). Pekerjaan pokok haruslah dilakukan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu yang lebih luas terhadap bisnis perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab resiko yang cukup berdampak terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak memiliki pengalaman kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya termasuk tanggung jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak terlalu berdampak pada bisnis utama.
            Semenjak bulan november tahun 2012 lalu, perusahaan-perusahaan yang berbentuk outsourcing resmi di hapuskan, pernyataan ini resmi diungkapkan kemenakertrans saat menanggapi demo buruh kala itu. Namun dalam pernyataan itu juga muhaimin iskandar menjelaskan ada beberapa jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing, pekerjaan tersebut antara lain; dokter, cleaning service, sopir.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIFNYA OUTSOURCING
Dampak Positif
Tidak semua outsourcing itu berdampak negatif terhadap masyarakat, berikut ini merupakan dampak positif dari adanya outsourcing:
1.    Membuka peluang yang sangat besar untuk masyarakat memiliki kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan besar
2.  Outsourcing adalah awal karir yang disediakan bagi lulusan baru yang belum berpengalaman untuk dapat menambah ilmu dan ketrampilannya
3.        Jika pekerja menunjukkan prestasi kerja yang sangat baik dan bertingkah laku baik maka sangat terbuka lebar kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Sebaliknya jika tidak berprestasi tentu tidak aka nada perkembangan karir.
4.        Dijamin fasilitas dan haknya dalam undang-undang, tidak ada perbedaan dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.

Dampak Negatif
1.      Kurangnya informasi bagi masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh orang-orang tertentu
2.        Diakui memang ada perusahaan outsourcing yang tidak menjalan undang-undang secara penuh. Hal inilah yang harus dipantau pemerintah. Setiap jenis perusahaan memang pasti ada positif negatifnya tetapi dapat diminimalkan.


Nah udah jelaskan mengenai outsourcing? Mudah-mudahan tulisan ini menjadi refrensi penting bagi anda. Jangan lupa di komentari yo… salam

Daftar Pustaka
Manajemen SDM, tahun 2012, Jakarta, Unindra Press
http://managementdaily.co.id/journal/index/category/human_resources/749/580

0 komentar:

Post a Comment

 

Kirim Komentar

Name

Email *

Message *

Total Pageviews