Pages

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI< SEMOGA TULISAN INI BERMANFAAT BAGI ANDA

Friday, 4 April 2014

SEJARAH SINGKAT & ALIRAN FILSAFAT PANCASILA

By; Admin

LATAR BELAKANG
Dalam perjalanan sejarahnya dapat kita lihat perjuangan bangsa Indonesia mengacu kepada nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia jelas menjunjung tinggi nilai keagamaan dan kemanusiaan, ini dengan jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Nilai kesamaan tercermin dalam kerakyatan untuk sesama warga bangsa dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pergaulannya dengan bangsa lain. Nilai kebebasan dan kemerdekaan tercermin dari perjuangan melawan penindasan dan perjuangan kemerdekaan. Nilai itu mendorong persatuan bangsa Indonesia. Dan akhirnya perbuatan manusia ditujukan untuk mewujudkan nilai kesetiakawanan (solidaritas), yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sadar bahwa sejarah adalah pengalaman kolektif bangsa, maka bangsa Indonesia layak menjunjung tinggi dan mempertahankan nilai-niai Pancasila itu demi kelangsungan hidupnya sebagai bangsa yang berkeadaban.
Pancasila sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa bangsa yang telah lama terpendam dalam  bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukan bahwa Pancasila bukan hanya filsafat negara tetapi juga filsafat bangsa Indonesia. Isi dari filsafat bangsa Indonesia antara lain menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup bersama dengan manusia lain sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah hidupnya atas dasar sikap musyawarah/ mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila sebagai filsafat bangsa, Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah berbagai sistem dan aliran-aliran filsafat di dunia.
Pancasila  sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia tidak  dapat dikatakan demikian saja, karena arti penting fungsi tersebut tidak begitu nampak serta dapat dirasakan. Karena sebagai filsafat rumusan Pancasila memang bersifat abstrak, terlepas dari kehidupan sehari-hari. Namun kalau kita melihat filsafat Pancasila sebagai dasar bagi kehidupan bernegara dan  kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia.

TEORI ASAL MULA PANCASILA

Asal mula Pancasila sebagai dasar filsafat Negara dapat dibedakan antara lain 

  • Causa materialis (asal mula bahan) ialah berasal dari bangsa Indonesia sendiri, terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya.
  • Causa formalis (asal mula bentuk atau bangun) dimaksudkan bagaimana Pancasila itu dibentuk rumusannya sebagaimana terdapat pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal ini BPUPKI memiliki peran yang sangat menentukan.
  • Causa efisien (asal mula karya) ialah asal mula yang meningkatkan Pancasila dari calon dasar negara menjadi Pancasila yang sah sebagai dasar negara. Asal mula karya dalam hal ini adalah PPKI sebagai pembentuk negara yang kemudian mengesahkan dan menjadikan Pancasila sebagai dasar filsafat Negara setelah melalui pembahasan dalam sidang-sidangnya. 
  • Causa finalis (asal mula tujuan) adalah tujuan dari perumusan dan pembahasan Pancasila yakni hendak dijadikan sebagai dasar negara.
Unsur-unsur Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri, walaupun secara formal Pancasila baru menjadi dasar Negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, namun jauh sebelum tanggal tersebut bangsa Indonesia telah memiliki unsur-unsur Pancasila dan bahkan melaksanakan di dalam kehidupan mereka. Sejarah bangsa Indonesia memberikan bukti yang dapat kita cari dalam berbagai adat istiadat, tulisan, bahasa, kesenian, kepercayaan, agama dan kebudayaan pada umumnya.

Pancasila sebenarnya secara budaya merupakan kristalisasi nilai-nilai yang baik-baik yang digali dari bangsa Indonesia. Disebut sebagai kristalisasi nilai-nilai yang baik. Adapun kelima sila dalam Pancasila merupakan serangkaian unsur-unsur tidak boleh terputus satu dengan yang lainnya. Namun demikian terkadang ada pengaruh dari luar yang menyebabkan diskontinuitas antara hasil keputusan tindakan konkret dengan nilai budaya.

ASAL MULA PANCASILA SECARA FORMAL

BPUPKI terbentuk pada tanggal 29 April 1945. Adanya Badan ini memungkinkan bangsa Indonesia dapat mempersiapkan kemerdekaannya secara legal, untuk merumuskan syarat-syarat apa yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 oleh  Gunseikan (Kepala Pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa). 

Badan penyelidik ini mengadakan sidang hanya dua kali. Sidang pertama tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945. Pada sidang pertama M. Yamin dan Soekarno mengusulkan tentang dasar negara, sedangkan Soepomo mengenai paham negara integralistik. Tindak lanjut untuk membahas mengenai dasar negara dibentuk panitia kecil atau panitia sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan Rancangan mukaddimah (pembukaan) Hukum Dasar, yang oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.

Sidang kedua BPUPKI menentukan perumusan dasar negara yang akan merdeka sebagai hasil kesepakatan bersama. Anggota BPUPKI dalam masa sidang kedua ini ditambah enam anggota baru. Sidang lengkap BPUPKI pada tanggal 10 Juli 1945 menerima hasil panitia kecil atau panitia sembilan yang disebut dengan piagam Jakarta. Di samping menerima hasil rumusan Panitia sembilan dibentuk juga panitia-panitia Hukum Dasar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok panitia perancang Hukum Dasar yakni:
1) Panitia Perancang Hukum Dasar diketuai oleh Ir. Soekarno dengan anggota berjumlah 19 orang.
2) Panitia Pembela Tanah Air dengan ketua Abikusno Tjokrosujoso beranggotakan 23 orang.
3) Panitia ekonomi dan keuangan dengan ketua Moh. Hatta, bersama 23 orang anggota.

Panitia perancang Hukum Dasar kemudian membentuk lagi panitia kecil Perancang Hukum Dasar yang dipimpin Soepomo. Panitia-panitia kecil itu dalam rapatnya tanggal 11 dan 13 Juli 1945 telah dapat menyelesaikan tugasnya Panitia Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Zyunbi Linkai), yang sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan: menyusun Rancangan Hukum Dasar.  

Selanjutnya tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI mengesahkan naskah rumusan panitia sembilan yang dinamakan Piagam Jakarta sebagai Rancangan Mukaddimah Hukum Dasar, dan pada tanggal 16 Juli 1945 menerima seluruh Rancangan Hukum Dasar yang sudah selesai dirumuskan dan di dalamnya juga memuat Piagam Jakarta sebagai mukaddimah.

Hari terakhir sidang BPUPKI tanggal 17 Juli 1945, merupakan sidang penutupan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan selesailah tugas badan tersebut. Pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panita Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sidang pertama PPKI 18 Agustus 1945 berhasil mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan menetapkan:
  • Piagam Jakarta sebagai rancangan Mukaddimah Hukum Dasar oleh BPUPKI pada tanggl 14 Juli 1945 dengan beberapa perubahan, disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  • Rancangan Hukum Dasar yang telah diterima oleh BPUPKI pada tanggal 16 Juli 1945 setelah mengalami berbagai perubahan, disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden yang pertama, yakni Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. 
  • Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai Badan Musyawarah Darurat
Sidang kedua tanggal 19 Agustus 1945, PPKI membuat pembagian daerah propinsi, termasuk pembentukan 12 departemen atau kementerian. Sidang ketiga tanggal 20, membicarakan agenda badan penolong keluarga korban perang, satu di antaranya adalah pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR). Pada 22 Agustus 1945 diselenggarakan sidang PPKI keempat. Sidang ini membicarakan pembentukan Komite Nasional Partai Nasional Indonesia. Setelah selesai sidang keempat ini, maka PPKI secara tidak langsung bubar, dan para anggotanya menjadi bagian Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Anggota KNIP ditambah dengan pimpinan-pimpinan rakyat dari semua golongan atau aliran dari lapisan masyarakat Indonesia. Rumusan-rumusan Pancasila secara historis terbagi dalam tiga kelompok, yaitu:
  • Rumusan Pancasila yang terdapat dalam sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang merupakan tahap pengusulan sebagai dasar negara Republik Indonesia.
  • Rumusan Pancasila yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai dasar filsafat Negara Indonesia yang sangat erat hubungannya dengan Proklamasi Kemerdekaan
  • Beberapa rumusan dalam perubahan ketatanegaraan Indonesia selama belum berlaku kembali rumusan Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 
Dari tiga kelompok di atas secara lebih rinci rumusan Pancasila sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 ini ada tujuh yakni:
  • Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan dalam pidato “Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” (Rumusan I). 
  • Rumusan dari Mr. Muh. Yamin tanggal 29 Mei 1945, yang disampaikan sebagai usul tertulis yang diajukan dalam Rancangan Hukum Dasar (Rumusan II). 
  • Rumusan Ir. Soekarno, tanggal 1 Juni  1945 sebagai usul dalam pidato Dasar Indonesia Merdeka, dengan istilah Pancasila (Rumusan III). 
  • Piagam Jakarta, tanggal 22 Juni 1945, dengan susunan yang sistematik hasil kesepakatan yang pertama (Rumusan IV). 
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945 adalah rumusan pertama yang diakui secara formal sebagai Dasar Filsafat Negara (Rumusan V). 
  • Mukaddimah KRIS tanggal 27 Desember 1949, dan Mukaddimah UUDS 1950 tanggal 17 Agustus 1950 (Rumusan VI)
  •  Rumusan dalam masyarakat,  seperti mukaddimah UUDS, (Rumusan VII).
Pancasila Sebagai Filsafat Negara

Pengertian Filsafat 

Filsafat berasal dari bahasa Yunani  yaitu philosophos. Yang terdiri dari dua kata yaitu Philos atau philein berarti “mencintai”, dan sophos  yang berarti “ kebijaksanaan “. Maka filsafat merupakan upaya manusia untuk memenuhi hasratnya demi kecintaannya akan kebijaksanaan. Namun demikian, kata “kebijaksanaan” ternyata mempunyai arti yang bermacam-macam  yang mungkin berbeda satu dengan yang lainnya, satu pendapat mengartikan kebijaksanaan dalam konteks luas, yaitu melibatkan kemampuan untuk memperoleh pengertian tentang pengalaman hidup sebagai suatu keseluruhan, penekanannya pada kemampuan untuk mewujudkan pengetahuan itu dalam praktik kehidupan yang nyata. Ada  yang mengartikan filsafat dalam arti sempit yakni sebagai “pengetahuan” atau “pengertian” saja. Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran. Untuk lebih jelasnya, berikut Defenisi Filsafat menurut beberapa ilmuwan :
  • Plato (427 SM – 348 SM) Ahli filsafat Yunani, Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada yang berminat mencapai kebenaran. 
  • Aristoteles (382 – 322 SM), murid Plato, Filsafat menyelidiki tentang sebab dan asas segala benda.
  • Al Kindi, Filsafat merupakan kegiatan manusia yang bertingkat tinggi, merupakan pengetahuan dasar mengenai hakikat segala yang ada sejauh mungkin bagi manusia 
  • Al Faraby (870 – 950 M) ahli filsafat Islam Filsafat merupakan ilmu pengetahuan tentang alam wujud dan bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya. 
  • Ibnu Sina/ Avicenna, Filsafat dan metafisika  sebagai suatu badan ilmu tidak terbagi. Fisika mengamati yang ada sejauh tidak bergerak. Metafisika memandang yang ada 
  • Immanuel Kant (1724 – 1804) ahli filsafat Katolik, Filsafat adalah ilmu  pokok dan pangkal dari segala pengetahuan.
Dapat disimpulkan filsafat adalah ilmu pengetahuan hasil pemikiran manusia dari seperangkat masalah mengenai ketuhanan, alam semesta dan manusia sehingga diperoleh budi pekerti. Adapun tujuan berfilsafat adalah untuk mencari kebenaran sesuatu baik dalam logika (kebenaran berfikir), etika (berperilaku),maupun metafisika (hakikat keaslian).

Manfaat mempelajari Filsafat : 
  • Mendidik dan membangun diri. 
  • Memberikan kebiasaan  dan kepandaian untuk melihat dan memecahkan problem sehari-hari 
  • Memberikan pandangan yang luas, membendung akuisme dan akusentrisme. 
  • Latihan untuk berfikir sendiri 
  • Memberikan dasar-dasar baik untuk kehidupan pribadi maupun untuk ilmu-ilmu pengetahuan lainnya.
  • Melatih diri untuk berpikir kritis dan runtut dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik. 
  • Menambah pandangan dan cakrawala yang lebih luas agar tidak berpikir dan bersikap sempit dan tertutup. 
  • Melatih diri melakukan penelitian, pengkajian dan memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai sesuatu hal secara mendalam dan komperehensif. 
  • Menjadikan diri bersifat dinamik dan terbuka dalam menghadapi berbagai problem 
  • Membuat diri menjadi manusia yang penuh toleransi dan tenggang rasa 
  • Menjadi alat yng berguna bagi manusia baik untuk kepentingan pribadinya maupun dalam hubungannya dengan orang lain. 
  • Menjadikan akan kedudukan manusia baik sebagai pribadi maupun dalam hubungannya dengan orang lain alam sekitar dan Tuhan YME. 
Filsafat adalah suatu lapangan pemikiran dan penyelidikan manusia yang amat luas (komprehensif). Filsafat menjangkau semua persoalan dalam daya kemampuan pikir manusia. Filsafat mencoba mengerti, menganalisis, menilai dan menyimpulkan semua persoalan-persoalan dalam jangkauan rasio manusia, secara kritis, rasional dan mendalam. Kesimpulan-kesimpulan filsafat manusia yang selalu cenderung memiliki watak subjektivitas. Faktor inilah yang melahirkan aliran-aliran filsafat, perbedaan-perbedaan dalam filsafat.

Fungsi Filsafat
  •  Interdisipliner system 
  • Menghubungkan ilmu-ilmu pengetahuan yang telah kompleks 
  • Tempat bertemunya berbagai disiplin ilmu pengetahuan


Pengertian Filsafat Pancasila.
Pancasila yang dibahas secara filosofis disini adalah Pancasila yang butir-butirnya termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis dalam alenia ke empat. Dijelaskan bahwa Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila. Pernyataan tersebut menegaskan hubungan yang erat antara eksistensi negara Indonesia dengan Pancasila. Lahir, tumbuh dan berkembangnya negara Indonesia ditumpukan pada Pancasila sebagai dasarnya. Secara filosofis ini dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan mengenai kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
Melihat dari beragamnya  kebudayaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia maka proses kesinambungan dari kehidupan bangsa merupakan tantangan yang besar. Demi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya dituntut adanya rumusan yang jelas yang mampu  berperan sebagai pemersatu bangsa sehingga ciri khas bangsa Indonesia menjadi nyata.
Pancasila Sebagai Sebuah Aliran Filsafat
Pancasila sebagai filsafat mengandung pandangan, nilai, dan pemikiran yang menjadi substansi dan isi pembentukan ideologi pancasila. Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh.
Sistem Filsafat
Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh subjek manusia, pada berbagai tempat dan zaman. Faktor lingkungan hidup, sosial budaya dan subyektivitas tokoh memberi identitas pada setiap pemikiran itu. Perbedaan-perbedaan latar belakang  tata nilai dan alam kehidupan, cita-cita dan keyakinan yang mendasari tokoh filsafat itu melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat. Perbedaan yang memberi identitas ajaran ini melahirkan aliran-aliran filsafat.
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT PANCASILA
Aliran-aliran yang ada sejak dulu sampai sekarang meliputi :
  •  Aliran Materialisme, Mengajarkan bahwa hakekat realitas semesta, termasuk makhluk hidup, manusia hakekatnya ialah materi. Semua realita itu ditentukan oleh materi (misalnya barang kebutuhan ekonomi) dan terikat pada hukum alam yang bersifat obyektif. 
  • Aliran Idealisme / spiritualisme, Mengajarkan bahwa ide atau spirit manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia. Subyek manusia sadar atas realitas dirinya dan semesta, karena ada akal-budi dan kesadaran rohani. Manusia yang tak sadar atau mati sama sekali tidak menyadari dirinya apabila realita semata. Jadi hakikat diri dan kenyataan ialah akal budi (ide, spirit) 
  • Aliran Realisme, Mengajarkan bahwa kedua aliran diatas yang saling bertentangan itu tidak sesuai dengan kenyataan, tidak realistis. Sesungguhnya realitas kesemestaan, terutama kehidupan bukanlah benda (materi) semata-mata, kehidupan, seperti nampak pada tumbuh-tumbuhan, hewan dan manusia. Karenanya realitas itu paduan benda (jasmaniah) dengan rokhaniah (jiwa). Khusus pada manusia Nampak dalam gejala daya pikir, cipta dan budi. Jadi realisme merupakan sintesa antara jasmaniah, rokhani, materi dengan yang non-materi.
Sistem filsafat ialah suatu ajaran filsafat yang bulat tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar. Suatu system filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber realita, filsafat hidup dan tata nilai (etika), termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika. Sebaliknya, filsafat yang mengajarkan hanya sebagian daripada kehidupan (sektoral, fragmentaris) tak dapat disebut sistem filsafat, melainkan hanya ajaran filosofis seorang ahli filsafat.

REFERENSI
Kansil, C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Noor Syam, Moh, 1986. Filsafat Pendidikan dan dasar filsafat Kependidikan Pancasila. Surabaya : Usaha Nasional
Poedjawisatria, 1997. Pembimbing kearah alam Filsafat. Jakarta : Rineka Cipta

0 komentar:

Post a Comment

 

Kirim Komentar

Name

Email *

Message *

Total Pageviews