By;
Admin
Hai
sohib muda , berbicara mengenai outsourcing menarik sekali untuk di perhatikan.
Ungkapan ini sangat tidak asing lagi pada pendengaran kita semua. Apalagi tahun
sebelumnya masyarakat buruh di seluruh pelosok negeri secara nasional pernah melakukan
aksi demo penuntutan untuk menghapus outsourcing ini, sekaligus menuntut aksi
kenaikan upah minimum atau yang sering di kenal dengan gaji. Tapi di antara
teman-teman ( sohib muda) ada yang tau gak makna outsourcing itu? Bagi yang
belum tau yuk ikutiin …
Umumnya
outsourcing di maknai dengan pengalihan daya/jasa penyalur tenaga kerja. Di
Jakarta sebelum keputusan menteri ketenagakerjaan, Muhaimin Iskandar
menghapuskan outsourcing terdapat berbagai macam perusahaan outsourcing yang
tumbuh dan berkembangnya perusahaan-perusahaan juga memiliki alasan tersendiri
melakukan outsourcing, salah satunya adalah peningkatan produktivitas,
tujuannya adalah mencari karyawan –karyawan yang lebih berkualitas.
Makna
sesungguhnya outsourcing menurut bapak Maurice Graver adalah tindakan (outside
provider), di mana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama. Ada
juga makna lain yang di ambil dari sumber-sumber lain bahwa outsourcing
memiliki makna sebagai penyerahan kegiatan perusahaan baik itu secara sebagian
ataupun menyeluruh kepada pihak ketiga (jasa outsave) yang di dalamnya ada
sebuah kontrak perjanjian. Adapun makna penyerhan kegiatan ini di maksud dengan
atau meliputi kegiatan-kegiatan perusahaan dalam bidang produksi beserta
SDMnya, fasilitas, peralatan, tekhnologi dan pengambilan keputusan dalam
kegiatan perusahaan.
Sebenarnya
outsourcing ada manfaat positifnya juga terhadap penyediaan lapangan pekerjaan
bagi masyarakat, namun demikian juga outsourcing memiliki kelemahan. Salah
satunya adalah system kerja kontrak, dimana suatu saat pasti di PHK “habis
manis sepah di buang” merupakan ungkapan yang palin cocok dan sering di
sebutkan bagi perusahaan outsourcing. Outsourcing juga tidak dapat dipandang
secara jangka pendek saja, dengan menggunakan outsourcing perusahaan pasti akan
mengeluarkan dana lebih sebagai management fee perusahaan outsourcing.
Outsourcing harus di pandang secara jangka panjang, mulai dari pengembangan
karir karyawan, efisiensi dalam bidang tenaga kerja, organisasi, benefit dan
lainnya. Perusahaan dapat focus pada kompetensi utamanya dalam bisnis, sehingga
dapat berkompetisi dalam pasar, dimana hal-hal intern perusahaan yang bersifat
penunjang (supporting) dialihkan kepada pihak lain yang lebih professional.
Pada pelaksanaannya, pengalihan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan
terutama masalah ketenagakerjaan.
Sohib
muda, perlu di ketahui juga bahwa outsourcing itu memiliki dasar hukum di
Negara kita, yaitu Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
terutama dalam poin yang di jelaskan pada pasal 64 UU tersebut. Dalam UU No 13
tentang ketenagakerjaan pasal 64 menyebutkan dengan jelas bahwa “ perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pelaksaan pekerjaan pada perusahaan lainnya melalui
perjanjian / penyediaan jasa pekerja /buruh yang di buat secara tertulis. Untuk
lebih jelasnya, nyuk kita pantengin bareng-bareng dasar hukum adanya
outsourcing tersebut, yakni:
a). Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia
diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa tenaga kerja
pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di Indonesia diatur dalam Undang-
Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004
Tahun 2004 tentang Tata Cara Perjanjian Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh
dan Kepmenakertrans No. 220/Men/X/2004 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagai
Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Pengaturan tentang outsourcing (Alih
Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
b). Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket kebijakan Iklim
Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai salah satu faktor
yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim investasi ke
Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintahan tersebut dengan menugaskan menteri
tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Namun
seiring dengan perkembangannya outsourcing di salahgunakan/dimanfaatkn hanya
untuk kepentingan pribadi saja sehingga dalam prakteknya sering menyusahkan
karyawannya. Misalnya pemotongan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian,
padahal sebelumnya pihak outsourcing di berikan imbalan juga dari perushaan
yang memberikan lisensi/mencari karyawan pada perusahaan outsourcing tersebut.
Kemudian
hal-hal seperti inilah yang memberikan problem tersendiri bagi perusahaan
outsourcing yaitu yang di tandai dengan aksi Buruh atas penuntutan pengahapusan
system outsourcing. Pada bulan November tahun 2012 lalu, menangkertras bapak
Muhaimin Iskandar secara resmi menghapus system outsourcing, kecuali pada 5
jenis pekerjaan. Di antara 5 jenis pekerjaan ini dalah cleaning service, sopir,
dokter, alasannya adalah karena ke lima jenis pekerjaan ini hanya skillnya di
miliki oleh orang-orang tertentu. Nah gimana sohib muda, udah jelaskan mengenai
outsourcing itu?
PEMBAGIAN
OUTSOURCING
Menurut
UU negeri ini, perusahaan alih daya atau outsourcing ini terbagi menjadi dua
tipeya itu outsourcing tenaga kerja dan outsourcing pemborongan kerja. Kedua
tipe ini membuka kesempatan kerja bagi seluruh calon tenaga. Latar belakang
terciptanya strategi kepegawaian outsourcing dimulai sudah sejak 40an tahun
lalu di Amerika. Hal ini ditujukan dengan membedakan fungsi/pekerjaan pokok dan
fungsi/pekerjaan pendukung dalam perusahaan (core and non core function).
Pekerjaan pokok haruslah dilakukan oleh tenaga berpengalaman dan memiliki ilmu
yang lebih luas terhadap bisnis perusahaan termasuk memiliki tanggung jawab
resiko yang cukup berdampak terhadap bisnis utama sementara pekerjaan pendukung
dapat dikerjakan oleh tenaga kerja yang baru saja lulus kuliah artinya tidak
memiliki pengalaman kerja dan pengetahuan yang dalam mengenai tugas-tugasnya
termasuk tanggung jawab resiko yang timbul dalam pelaksanaanyapun tidak terlalu
berdampak pada bisnis utama.
Semenjak
bulan november tahun 2012 lalu, perusahaan-perusahaan yang berbentuk
outsourcing resmi di hapuskan, pernyataan ini resmi diungkapkan kemenakertrans
saat menanggapi demo buruh kala itu. Namun dalam pernyataan itu juga muhaimin
iskandar menjelaskan ada beberapa jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing,
pekerjaan tersebut antara lain; dokter, cleaning service, sopir.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIFNYA OUTSOURCING
Dampak Positif
Tidak
semua outsourcing itu berdampak negatif terhadap masyarakat, berikut ini
merupakan dampak positif dari adanya outsourcing:
1. Membuka peluang yang sangat besar untuk masyarakat memiliki kesempatan
kerja di perusahaan-perusahaan besar
2. Outsourcing adalah awal karir yang disediakan bagi lulusan baru yang
belum berpengalaman untuk dapat menambah ilmu dan ketrampilannya
3.
Jika pekerja menunjukkan prestasi kerja yang sangat baik dan bertingkah
laku baik maka sangat terbuka lebar kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai
tetap. Sebaliknya jika tidak berprestasi tentu tidak aka nada perkembangan
karir.
4.
Dijamin fasilitas dan haknya dalam undang-undang, tidak ada perbedaan
dengan pekerja yang berstatus pekerja tetap.
Dampak Negatif
1. Kurangnya informasi bagi masyarakat sehingga mudah disimpangkan oleh
orang-orang tertentu
2.
Diakui memang ada perusahaan outsourcing yang tidak menjalan
undang-undang secara penuh. Hal inilah yang harus dipantau pemerintah. Setiap
jenis perusahaan memang pasti ada positif negatifnya tetapi dapat diminimalkan.
Nah udah jelaskan mengenai
outsourcing? Mudah-mudahan tulisan ini menjadi refrensi penting bagi anda. Jangan
lupa di komentari yo… salam
Daftar Pustaka
Manajemen SDM, tahun 2012, Jakarta, Unindra Press
http://managementdaily.co.id/journal/index/category/human_resources/749/580
0 komentar:
Post a Comment