PENDAHULUAN
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak
terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa
kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak
korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk
mengalami ketidakberuntungan (misfortune)
seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi. Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme
untuk mengalihkan resiko (risk
transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak
(tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak
berarti menghilangkan kemungkinan misfortune,
melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung.
Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat
kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya
(Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak
yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan
asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung
sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
A.
SEJARAH dan PENGERTIAN ASURANSI
Sejarah Asuransi
Pada
awalnya Asuransi berasal dari masyarakat Babilonia 4000-3000
SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di
Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi
konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan
contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi membawa misi ekonomi sekaligus sosial dengan
adanya premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi dengan jaminan adanya transfer
of risk, yaitu pengalihan (transfer) resiko dari tertanggung kepada
penanggung. Asuransi sebagai mekanisme pemindahan resiko dimana individu atau business
memindahkan sebagian ketidakpastian sebagai imbalan pembayaran premi. Definisi
resiko disini adalah ketidakpastian terjadi atau tidaknya suatu kerugian (the
uncertainty of loss).
Sedangkan
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan
Belanda, yaitu bermula dari dengan keberhasilan perusahaan negeri tersebut di
sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan
jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi.
Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan
Jepang. Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1)
Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya
hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran
tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga;
biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang
memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2)
Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi
untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners
(asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan
karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah
asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu
dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam
mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam
memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat
dipandang dari beberapa sudut. Definsi-definisi tersebut antara
lain :
1.
Menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum
Dagang (KUHD) Republik Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah
suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a.
Pihak tertanggung (insured) yang
berjanji untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur.
b.
Pihak penanggung (insure) yang
berjanji akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung,
sekaligus atau secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung
unsur tak tertentu.
c.
Suatu peristiwa (accident) yang
tak terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d.
Kepentingan (interest) yang
mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
2.
Menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan
unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian
individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu
dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
3.
Menurut Prof. Mark R. Green:
"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko,
dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup
besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
4.
Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr
dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut
pandang, yaitu:
a.
"Asuransi adalah suatu pengaman terhadap
kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.
“.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana
dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial".
Berdasarkan
definisi-definisi tersebut di atas kiranya mengenai definisi asuransi yang
dapat mencakup semua sudut pandang : "Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
Ditinjau
dari segi hukum adalah: "Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian
antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada
penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
B.
PRINSIP - PRINSIP POKOK
ASURANSI
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok
Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun
penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal). Adapun
prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
C.
PRODUK ASURANSI
1)
Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau
kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian
yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam
kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi
dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda
yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
2)
Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan
karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
3)
Produk Asuransi Kerugian, misalnya asuransi kebakaran, AL,
Kendaraan bermotor,
kerangka kapal, asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, dll.
4) Produk Asuransi Jiwa, misalnya asuransi jiwa murni, asuransi berjangka
panjang/pendek.
5)
Produk Asuransi Kerugian Dalam
Program Asuransi Sosial, misalnya asuransi kecelakaan yang dikeluarkan PT Jasa Raharja, asuransi
kesehatan dan jamisan hari tua yang dikeluarkan PT JAMSOSTEK.
6)
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi
Sosial, misalnya Program
Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang
diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
D.
FUNGSI ASURANSI
Dalam
perkembangannya, asuransi memiliki beberapa fungsi, yaitu antara lain:
1)
Transfer Resiko, biasanya dalam fungsi ini cukup
dilakukan dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan
dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke
perusahaan asuransi
2)
Kumpulan Dana, Premi yang diterima kemudian
dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai dana untuk membayar resiko yang
terjadi
Ditinjau dari beberapa sudut, asuransi mempunyai
tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
1) Dari
segi Ekonomi, maka :
Tujuannya adalah
untuk mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang
atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
Tekniknya, adalah
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan
sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih
tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.
2) Dari
segi Hukum, maka :
Tujuannya,
adalah
untuk memindahkan risiko yang
dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
Tekniknya, adalah melalui pembayaran premi
oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi),
maka risiko beralih kepada penanggung.
3)
Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya, adalah membagi
risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi. Tekniknya, adalah memindahkan
risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam
pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada
seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.
4)
Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya adalah
Menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
Tekniknya, Semua
anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya
(berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa
orang anggotanya.
5)
Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya, adalah
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai
dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program
asuransi.
Tekniknya, Menghitung
besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability
Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
Daftar Pustaka
Buku Bank n Lembaga Keuangan
Google
0 komentar:
Post a Comment