PEGADAIAN DAN PENGERTIANNYA
A. Pengertian Gadai
Mengenai pegadaian ada beberapa
teori yang mengungkapkan pengertian mengenai Pegadaian. Berikut beberapa teori
mengenai pegadaian tersebut:
Î
Menurut
UU Hukum Perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang
yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah
diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
Î
Perusahaan
Umum Pegadaian, adalah
satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk
melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud
dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata
pasal 1150 di atas.
B. Tujuan Pegadaian
Secara umum pegadaian bertujuan
untuk melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman
atas dasar hukum gadai dan untuk
mengawasi dan mencegah
praktek yang mengarah pada ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak
wajar lainnya.
C. Manfaat Pegadaian
Manfaat pegadaian itu sebenarnya
banyak sekali dan tidak merugikan nasabah dan Perum pegadaian sama sekali, diantara
keduanya terjadi istilah win-win
solution. berikut beberapa manfaat adanya pegadaian bagi para nasabah:
a)
Prosedur
yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan.
b)
Disamping
itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang
dapat diperoleh nasabah adalah:
c)
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
d)
Penitipan
suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Sedangkan manfaat Bagi Perum Pegadaian antara lain:
a)
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b)
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari perum pegadaian
c)
Pelaksanaan
misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
D. Kegiatan Usaha
Adapun jenis kegiatan yang dilakukan oleh perum
pegadaian adalah:
a)
Sebagai
media Penghimpunan Dana, Jenis kegiatan yang dilakukan adalah
melakukan Pinjaman jangka
pendek dari perbankan dan Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya
(utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih
harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
b)
Penerbitan
Obligasi, dalam hal ini Perum Pegadaian sudah
2 kali menerbitkan obligasi, yaitu
terjadi pada tahun 1993 → rp.
25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar. jangka waktunya
masing-masing 5 tahun.
c)
Modal
sendiri, Modal awal → kekayaan negara di luar APBN sebesar Rp.
205 milyar
d)
Penyertaan
modal pemerintah
e)
Laba
ditahan.
f)
Penggunaan
dana
g)
Uang
kas dan dana likuid lain→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana,
biaya operasional, pembayaran pajak.
h)
Pembelian
dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris→ Tanah,
bangunan, kendaraan, meubel. Dll
i)
Pendanaan
kegiatan operasional → Gaji pegawai, honor, perawatan
peralatan.
j)
Penyaluran
dana, → Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum
pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk
memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan
lelang)
k)
Investasi
lain, Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan
jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti
E. Produk dan Jasa Perum Pegadaian
Adapun bentuk Produk/Jasa yang ditawarkan Erum
Pegadaian antara lain adalah:
a)
Pemberian
Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai, yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman
atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai
pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan
digadaikan.
b)
Prosedur
Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
c)
Pengajuan
pinjaman/kredit, caranya adalah calon nasabah datang langsung ke loket
penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP
atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
d)
Barang
jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya,
dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
e)
Barang
yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah
tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum
pegadaian. Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada
potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
f)
Pelunasan
Pinjaman, Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus
menunggu selesainya jangka waktu
dan Nasabah membayar kembali
pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat
gadaiBarang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.Barang yang
digadaikan dikembalikan kepada nasabah.
g)
Penaksiran
Nilai Barang, Barang-barang yang akan ditaksir pada
dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan ,
terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian
memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksira.
h)
Penitipan
Barang, Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut
karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya
menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan
penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk
jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.
i)
Jasa
lain, Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa
lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
F. Pelelangan
Syarat-syarat Perum Pegadaian melakukan
pelelangan antara lain:
- Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
- Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Kemudian hasil pelelangan tersebut akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
- Pokok pinjaman
- Sewa modal atau bunga
- Biaya lelang
- Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran® dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.
2. PEGADAIAN SYARIAH
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia,
tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis
syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk
berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam
berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai
komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan
atas jasa dan atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah
rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil).
Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang
berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal
kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya,
pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
Sebagai penerima
gadai atau disebut Mutahim, penggadaian akan mendapatkan Surat Bukti Rahn
(gadai) berikut dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan
Akad Sewa Tempat (Ijarah). Dalam akad gadai syariah disebutkan bila jangka waktu
akad tidak diperpanjang maka penggadai menyetujui agunan (marhun) miliknya
dijual oleh murtahin guna melunasi pinjaman. Sedangkan Akad Sewa Tempat
(ijarah) merupakan kesepakatan antara penggadai dengan penerima gadai untuk
menyewa tempat untuk penyimpanan dan penerima gadai akan mengenakan jasa
simpan.
Salah satu inovasi
produk yang diluncurkan oleh pagadaian adalah Program Kredit Tunda Jual
Komoditas Pertanian yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Gadai Gabah. Program ini diluncurkan
atas landasan pemikiran bahwa dalam rangka mengurangi kerugian petani akibat
perbedaan harga jual gabah pada saat panen raya. Sasaran utama program ini
adalah membantu petani agar bisa menjual gabah yang dimilikinya sesuai dengan
harga dasar yang ditetapkan oleh pemerintah. Pengalaman selama ini ketika terjadi panen raya, petani selalu menjadi
pihak yang dirugikan. Untuk mencegah kerugian yang diderita oleh petani pada
saat musim panen akibat anjloknya harga gabah, Perum Pegadaian meluncurkan
gadai gabah. Dengan sistem ini, petani menggadaikan gabahnya pada musim panen,
untuk ditebus dan dijual ketika harga gabah kembali normal. Dengan adanya gadai
gabah, petani bisa tidak menjual semua gabahnya pada saat musim panen (harga
murah) melainkan menyimpannya dulu di gudang milik agen yang menjadi mitra
pegadaian. Petani menggadaikan sebagian gabahnya pada musim panen pada Perum
Pegadaian dengan harga yang berlaku saat itu. Setelah harga gabah kembali
normal, petani dapat menebusnya dengan harga yang sarna ketika menggadaikan gabahnya
ditambah dengan sewa modal sebesar 3,5 persen per bulan. Jika selama batas
waktu empat bulan (masa jatuh tempo kredit) petani tidak dapat menebusnya,
gabah akan dilelang oleh Perum Pegadaian. Kelebihan harga gabah akan diberikan
kepada petani. Gabah yang diterima sebagai barang jaminan adalah Gabah Kering
Giling (GKG). Bila gabah
petani bukan gabah kering giling maka petani akan dikenakan proses penanganan (handling) sebesar Rp 10 per
kg.
Lahirnya Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal
kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu dicermati bahwa PP10 menegaskan misi
yang harus diemban oleh Pegadaian untuk mencegah praktik riba, misi ini tidak
berubah hingga terbitnya PP103/2000 yang dijadikan sebagai landasan
kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang. Banyak pihak berpendapat bahwa
operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal 16 Desember 2003 tentang
Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah meskipun harus diakui belakangan
bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Allah
SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya disusunlah suatu konsep
pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai langkah awal pembentukan
divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah.
Konsep
operasi Pegadaian syariah mengacu pada sistem administrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas yang diselaraskan dengan nilai Islam.
Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor
Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha Lain Perum Pegadaian. ULGS ini
merupakan unit bisnis mandiri yang secara struktural terpisah pengelolaannya
dari usaha gadai konvensional. Pegadaian Syariah pertama kali berdiri di
Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di
bulan Januari tahun 2003. Menyusul kemudian pendirian ULGS di Surabaya,
Makasar, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta di tahun yang sama hingga
September 2003. Masih di tahun yang sama pula, 4 Kantor Cabang Pegadaian di
Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.
Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir
bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional
, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang
bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana,
masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan,
uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih
15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan
menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti rahn saja dengan waktu proses yang
juga singkat.
Di samping
beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek landasan
konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki ciri
tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian konvensional.
Lebih jauh tentang ketiga aspek tersebut, dipaparkan dalam uraian
berikut.
Landasan Konsep
Sebagaimana halnya instritusi
yang berlabel syariah, maka landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu
kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun
landasan yang dipakai adalah :
Al-Quran Surat Al Baqarah : 283
Jika kamu dalam
perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan
Hadist
Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda :
Rasulullah membeli makanan dari seorang yahudi dan meminjamkan kepadanya baju
besi. HR Bukhari dan Muslim
Dari Abu Hurairah r.a. Nabi SAW bersabda :
Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia
memperoleh manfaat dan menanggung risikonya. HR Asy’Syafii, al Daraquthni
dan Ibnu Majah
Nabi Bersabda : Tunggangan ( kendaraan) yang digadaikan boleh
dinaiki dengan menanggung biayanya dan bintanag ternak yang digadaikan dapat
diperah susunya dengan menanggung biayanya. Bagi yang menggunakan kendaraan dan
memerah susu wajib menyediakan biaya perawatan dan pemeliharaan. HR Jamaah,
kecuali Muslim dan An Nasai
Dari Abi Hurairah r.a. Rasulullah bersabda : Apabila ada ternak
digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki ( oleh yang menerima gadai), karena
ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga)nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka
air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia
telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia
harus mengeluarkan biaya (perawatan)nya. HR
Jemaah kecuali Muslim dan Nasai-Bukhari
Di samping itu, para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (
al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, 1985,V:181)
Landasan ini kemudian diperkuat dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional no 25/DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 Juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman
dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn
diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ketentuan
Umum :
1. Murtahin
(penerima barang) mempunya hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang
rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
2. Marhun
dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh
dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai
marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan perawatannya.
3. Pemeliharaan
dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat
dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan
tetap menjadi kewajiban rahin.
4. Besar
biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan
jumlah pinjaman.
5. Penjualan
marhun
a. Apabila jatuh tempo, murtahin harus
memperingatkan rahin untuk segera melunasi utangnya.
b. Apabila rahin tetap tidak melunasi utangnya,
maka marhun dijual paksa/dieksekusi.
c. Hasil Penjualan Marhun digunakan untuk
melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta
biaya penjualan.
d. Kelebihan hasil penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya
menjadi kewajiban rahin.
b. Ketentuan
Penutup
1. Jika salah satu pihak tidak dapat menunaikan kewajibannya atau jika
terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan
melalui Badan Arbritase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui
musyawarah.
2. Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari terdapat
kekeliruan akan diubah dan disempurnakan sebagai mana mestinya.
Teknik Transaksi
Sesuai dengan landasan konsep di atas, pada dasarnya Pegadaian
Syariah berjalan di atas dua akad transaksi Syariah yaitu :
1.
Akad Rahn. Rahn yang
dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman
yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Dengan akad ini Pegadaian menahan barang bergerak
sebagai jaminan atas utang nasabah.
2. Akad Ijarah. Yaitu akad
pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa,
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendri. Melalui akad
ini dimungkinkan bagi Pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang
bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Rukun dari akad transaksi tersebut meliputi :
a. Orang yang berakad :
1) Yang berhutang (rahin) dan
2) Yang berpiutang (murtahin).
b. Sighat (ijab qabul)
c. Harta yang dirahnkan (marhun)
d. Pinjaman (marhun bih)
Dari landasan Syariah tersebut maka mekanisme
operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut : Melalui akad
rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan
merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat yang timbul
dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai
investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya.
Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah
sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang
dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari
uang pinjaman.. Sehingga di sini dapat dikatakan proses pinjam meminjam uang
hanya sebagai “lipstick” yang akan
menarik minat konsumen untuk menyimpan barangnya di Pegadaian.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang menyertai akad tersebut
meliputi :
1.
Akad. Akad tidak mengandung syarat
fasik/bathil seperti murtahin mensyaratkan barang jaminan dapat dimanfaatkan
tanpa batas.
2. Marhun Bih ( Pinjaman). Pinjaman merupakan hak yang wajib
dikembalikan kepada murtahin dan bisa dilunasi dengan barang yang dirahnkan
tersebut. Serta, pinjaman itu jelas dan tertentu.
3. Marhun
(barang yang dirahnkan). Marhun bisa dijual dan nilainya seimbang dengan
pinjaman, memiliki nilai, jelas ukurannya, milik sah penuh dari rahin, tidak
terkait dengan hak orang lain, dan bisa diserahkan baik materi maupun
manfaatnya.
4. Jumlah
maksimum dana rahn dan nilai likuidasi barang yang dirahnkan serta jangka waktu
rahn ditetapkan dalam prosedur.
5. Rahin
dibebani jasa manajemen atas barang berupa : biaya asuransi,biaya
penyimpanan,biaya keamanan, dan biaya pengelolaan serta administrasi.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat
hanya cukup menyerahkan harta geraknya ( emas, berlian, kendaraan, dan
lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy tanda pengenal. Kemudian staf
Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang bergerak tersebut yang akan
dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan
plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan
berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum
Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari
nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan
akad dengan kesepakatan :
1. Jangka
waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
2. Nasabah
bersedia membayar jasa simpan sebesar Rp 90,- (sembilan puluh rupiah) dari
kelipatan taksiran Rp 10.000,- per 10 hari yang dibayar bersamaan pada saat
melunasi pinjaman.
3. Membayar
biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan
uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
·
melakukan penebusan
barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
·
mengangsur uang pinjaman dengan
membayar terlebih dahulu jasa simpan yang sudah berjalan ditambah bea
administrasi,
·
atau hanya membayar jasa
simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu
melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar
jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan
cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan
dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi
kesempatan selama satu tahun untuk mengambil Uang kelebihan, dan jika dalam
satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah
akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja,
pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber
yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan
Pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah, murni
berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank
Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan kerjasama
dengan lembaga keuangan syariah lain untuk memback up modal kerja.
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan yang cukup mendasar dari
teknik transaksi Pegadaian Syariah dibandingkan dengan Pegadaian konvensional, yaitu
:
1. Di
Pegadaian konvensional, tambahan yang harus dibayar oleh nasabah yang disebut
sebagai sewa modal, dihitung dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian
konvensional hanya melakukan satu akad perjanjian : hutang piutang dengan
jaminan barang bergerak yang jika ditinjau dari aspek hukum konvensional,
keberadaan barang jaminan dalam gadai bersifat acessoir, sehingga Pegadaian konvensional bisa tidak melakukan
penahanan barang jaminan atau dengan kata lain melakukan praktik fidusia.
Berbeda dengan Pegadaian syariah yang mensyaratkan secara mutlak keberadaan
barang jaminan untuk membenarkan penarikan bea jasa simpan.
Tugas ini pernah di persentasikan pada saat penulis menempuh kuliah semester 4.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
ReplyDeleteNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.