By Admin
PENDAHULUAN
Masyarakat madani, konsep ini
merupakan penerjemahan istilah dari konsep civil
society yang pertama kali di gulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam
ceramahnya pada symposium Nasional dalam rangka forum ilmiah pada acara
festival istiqlal, 26 september 1995 di Jakarta. Konsep yang di ajukan oleh
Anwar Ibrahim ini hendak menunjukkan bahwa masyarakat yang ideal adalah
kelompok masyarakat yang memiliki peradaban maju. Lebih jelas Anwar Ibrahim
menyebutkan bahwa yang di maksud dengan masyarakat madani adalah system social
yang subur yang di asakan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan perorangan dengan kesetabilan masyarakat.
Menurut Quraish shihab, masyarakat
Muslim awal di sebut umat terbaik karena sifat-sifat yang menghiasi mereka,
yaitu tidak bosan menyeru kepada hal-hal yang di anggap baik oleh masyarakat
selama sejalan dengan nilai-nilai Allah (al-ma’ruf) dan mencegah kemungkaran.
Selanjutnya Quraish shihab menjelaskan, kaum muslim awal menjadi “khairu ummah”
karena mereka menjalankan amar ma’ruf sejalan dengan tuntunan Allah dan
rasul-Nya. (Quraish Shihab, 2000, vol.2:185).
Perujukan terhadap masyarakat
Madinah sebagai tipikal masyarakat ideal bukan pada peniruan struktur
masyarakatnya, tapi pada sifat-sifat yang menghiasi masyarakat ideal ini.
Seperti, pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar yang sejalan dengan petunjuk
Ilahi, maupun persatuan dan kesatuan yang di tunjuk oleh ayat sebelumnya
(lihat, QS. Ali. Imran : 105). Adapun cara pelaksanaan amar ma’ruf nahi mungkar
yang di restui Ilahi adalah dengan hikmah, nasehat, dan tutur kata yang baik
sebagai mana yang tercermin dalam QS an-Nahl : 125.
Dalam rangka
membangun “masyarakat madani modern”, meneladani Nabi bukan hanya penampilan
fisik belaka, tapi sikap yang beliau peragakan saat berhubungan dengan sesama
umat islam ataupun dengan umat lain, seperti menjaga persatuan umat islam,
menghormati dan tidak meremehkan kelempok lain, berlaku adil kepada siapa saja,
tidak melakukan pemaksaan agama, dan sifat-sifat luhur lainnya.
KONSEP MASYARAKAT MADANI
Konsep “masyarakat madani” merupakan
penerjemahan atau pengislaman konsep “civil society”. Orang yang pertama kali
mengungkapkan istilah ini adalah Anwar Ibrahim dan di kembangkan di Indonesia
oleh Nurcholish Madjid. Pemaknaan civil society sebagai masyarakat madani
menunjuk pada konsep dan bentuk masyarakat Madinah yang di bangun Nabi Muhammad
SAW. Masyarakat madinah di anggap sebagai legitimasi historis ketidakbersalahan
pembentukan civil society dalam masyarakat muslim modern.
Perbedaan antara civil society dan
masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sehingga
civil society mempunyai moral transcendental yang rapuh karena meninggalkan
Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk
Tuhan. Dari alasan ini dapat di definisikan masyarakat madani sebagai sebuah
masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik
moral transcendental yang bersumber dari wahyu Allah SWT.
Sejarah telah
mencatat bahwa masyarakat madani pernah di bangun oleh Rasulullah ketika
beliau mendirikan
komunitas muslim dikota Madinah. Masyarakat madani yang di bangun oleh Nabi
Muhammad SAW tersebut memiliki ciri-ciri :
-
Egalitariasnism,
penghargaan kepada manusia berdasarkan prestasi
-
Keterbukaan
partisipasi seluruh anggota masyarakat
-
Ketentuan
kepemimpinan melalui pemilihan umum, bukan berdasarkan keturunan.
Semuanya berpangkal
pada pandangan hidup berketuhanan dengan konsekuensi tindakan Kebaikan kepada
manusia. Masyarakat madani tegak berdiri di atas landasan keadilan , yang
antara lain bersendikan keteguhan berpegang kepada hukum. Dalam rangka
penegakan hukum dan keadilan misalnyan Nabi Muhammad SAW tidak membedakan
antara semua orang. Masyarakat madani membutuhkan adanya pribadi-pribadi yang
tulus yang mengikat jiwa pada kebaikan bersama. Namun komitmen pribadi saja
tidak cukup, tetapi harus diiringi dengan tindakan nyata yang terwujud dalam
bentuk amal shaleh.
Dalam mewujudkan
pengawasan inilah dibutuhkan keterbukaan dalam masyarakat. Mengingat setiap
manusia sebagai makhluk yang lemah mungkin saja mengalami kekeliruan dan
kekhilapan. Dengan keterbukaan ini seiap orang mempunyai potensi untuk
menyatakan pendapat dan untuk didengar, sementara dari pihak pendengar ada
kesediaan untuk mendengar dengan rendah hati untuk merasa tidak selalu benar.
PENGERTIAN MASYARAKAT MADANI
Masyarakat madani adalah masyarakat
yang beradab, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, yang maju dalam
penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Allah SWT memberikan
gambaran dari masyarakat madani dengan firman-Nya dalam dalam QS Saba’ ayat 15
yang artinya “ sesungguhnya bagi kaum
saba’ ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah
kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): “Makanlah
olehmu dari rezeki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu
kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang
Maha Pengampun”.
Masyarakat Madani Dalam Sejarah
Ada dua masyarakat madani dalam
sejarah yang terdokumentasi sebagai masyarakat madani yaitu :
- Masyarakat Saba’, yaitu masyarakat dimasa Nabi Sulaiman.
- Masyarakat Madinah setelah terjadi traktat, perjanjian madinah antara Rasulullah SAW beserta umat islam dengan penduduk madinah yang beragama yahudi dan beragama watsani dari kaum Aus dan Khazraj. Perjanjian madinah berisi kesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling menolong , menciptakan kedamaian dalam kehidupan social, menjadikan Al-Qur’an sebagai konstitusi, menjadikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin dengan ketaatan penuh terhadap keputusan-keputusannya, dan memberikan kebebasan bagi penduduknya untuk memeluk agama serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang di anutnya.
Karakteristik Masyarakat Madani
Ada beberapa karakteristik
masyarakat madani, diantaranya:
- Bertuhan, Artinya bahwa masyarakat tersebut adalah masyarakat yang beragama yang mengakui adanya Tuhan.
- Damai, masing-masing elemen masyarakat, baik secara individu maupun secara kelompok menghormati pihak lain secara adil.
- Tolong menolong tanpa mencampuri urusan internal individu lain yang dapat mengurangi kebebasannya.
- Toleran, Artinya tidak mencampuri urusan pribadi pihak lain yang telah di berikan oleh ALLAH SWT sebagai kebebasan manusia dan tidak merasa terganggu oleh aktivitas orang lain yang berbeda tersebut.
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban social, artinya setiap anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menciptakan kedamaian, kesejahteraan, dan keutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing.
- Berperadaban tinggi, Artinya masyarakat tersebut memiliki kecintaan terhadap ilmu pengetahuan dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan untuk kemaslahatan hidup manusia.
- Berakhlak mulia.
Dari beberapa ciri
tersebut, dapat dikatakan bahwa masyarakat madani haruslah masyarakat yang
demokratis yang terbangun dengan menegakkan musyawarah.
Umat islam adalah
umat yang di berikan kelebihan oleh ALLAH di antara umat manusia yang lain.
Umat islam mempunyai aturan hidup yang sempurna dan sesuai dengan fitrah
kehidupannya.
Masyarakat madani
merupakan masyarakat harapan bagi umat islam, bukan sekedar masyarakat yang
lebih bnyak mengeksploitasi symbol-simbol islam, melainkan masyarakat yang
mampu membawakan substansi islam dalam setiap gerak kehidupan masyarakat. Untuk
itu masyarakat islam di tuntut ikut berperan dalam rangka mewujudkan masyarakat
madani tersebut.
Peran Umat islam Dalam Mewujudkan Masyarakat Madani
Dalam sejarah islam, realisasi
keunggulan normatif atau potensial umat islam terjadi pada masa Abbasiah. Pada
masa itu umat islam menunjukkan kemajuan di bidang kehidupan seperti ilmu
pengetahuan dan teknologi, militer, ekonomi, politik dan kemajuan di
bidang-bidang lainnya. Umat Islam menjadi kelompok umat terdepan dan terunggul.
Nama-nama ilmuan besar dunia lahir pada masa itu , seperti Ibnu Sina, Ibnu
Rusyid, Imam al-Ghazali, al-Farabi, dan yang lain.
Dalam Q.S Ali imran ayat 110 Allah
berfirman :
Artinya : “ Kamu adalah umat yang terbaik yang di
lahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang
munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu
lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan
mereka adalah orang-orang yang fasik.”
Dari ayat tersebut
sudah jelas bahwa Allah menyatakan bahwa umat Islam adalah umat yang terbaik
dari semua kelompok manusia yang allah ciptakan. Di antara aspek kebaikan umat
islam itu adalah keunggulan kualitas SDMnya di banding umat non islam.
Keunggulan kualitas umat islam yang di maksud dalam Al-Qur’an itu sifatnya
normative, potensial, bukan realitas melekat pasti secara permanen. Relitas dari
norma tersebut bergantung dari kemampuan umat islam sendiri untuk memanfaatkan
norma atau potensi yang diberikan Allah SWT.
Saat ini kendali kemajuan dipegang
masyarakat barat. Umat islam belum mampu bangkit mengejar ketertinggalannya.
Semangat untuk maju berdasar nilai-nilai islam telah mulai dibangkitkan melalui
islamisasi ilmu pengetahuan. Islamisasi kelembagaan ekonomi melalui lembaga
ekonomi dan perbankan syari’ah, dan lain-lain.
Kesadaran dan
semangat untuk maju tersebut apabila disertai dengan sikap konsisten terhadap
moral atau akhlak islami, pasti akan memberikan hasil yang lebih baik di
bandingkan hasil yang dicapai masyarakat barat, yang sekedar mengandalkan
pemikiran akal semata.
Di Indonesia, jumlah umat Islam
lebih dari 80% tetapi juga karena kualitas SDM umat islam masih rendah, juga
belum mampu memberikan peran yang proporsional. Hukum positif yang berlaku di
Indonesia bukan hukum islam. Bahkan tokoh-tokoh islam belum mencerminkan akhlak
islami. Terealisasi tidaknya syiar dan keunggulan islam bergantung pada
keunggulan dan komitmen SDM umat islam.
UNSUR-UNSUR
UNTUK MEWUJUDKAN MASYARAKAT MADANI
Prasyarat masyarakat madani sbb:
·
Terpenuhinya kebutuhan dasar individu, keluarga,
dan kelompok dalam masyarakat.
·
Berkembangnya modal
manusia (human capital) dan modal sosial (socil capital) yang kondusif bagi
terbentuknya kemampuan melaksanakan tugas-tugas kehidupan dan terjalinya
kepercayaan dan relasi sosial antar kelompok.
·
Tidak adanya diskriminasi
dalam berbagai bidang pembangunan; dengan kata lain terbukanya akses terhadap
berbagai pelayanan sosial.
·
Adanya
hak, kemampuan dan kesempatan bagi masyarakat dan lembaga-lembaga swadaya untuk terlibat dalam berbagai forum dimana
isu-isu kepentingan bersama dan kebijakan publik dapat dikembangkan.
·
Adanya kohesifitas antar kelompok dalam
masyarakat serta tumbuhnya sikap saling menghargai perbedaan antar budaya dan
kepercayaan.
·
Terselenggaranya sistem pemerintahan yang
memungkinkan lembaga-lembaga ekonomi, hukum, dan sosial berjalan secara
produktif dan berkeadilan sosial.
·
Adanya jaminan, kepastian dan kepercayaan
antara jaringan-jaringan kemasyarakatan yang memungkinkan terjalinnya hubungan
dan komunikasi antar mereka secara teratur, terbuka dan terpercaya.
0 komentar:
Post a Comment